Insya Allah "Sumedang Pasti Hurip"

Ekonomi Kreatif Peluang dan Kebijakan

Pembahasan ekonomi kreatif merupakan topik hangat dan menarik untuk dikupas dari berbagai perspektif. Sektor ekonomi kreatif di tanah air memberikan kontribusi yang signifikan. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia didukung oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009. Industri ini terdiri dari: Periklanan (kreasi dan produksi iklan), Arsitektur (tata kota, pertamanan, dll), Pasar Barang Seni, Kerajinan, Desain (interior, eksterior, grafis), Fesyen (tata busana), Video, Film & Fotografi, Permainan Interaktif, Musik, Seni Pertunjukan, Penerbitan & Percetakan, Layanan Komputer & Piranti Lunak, Televisi & Radio, Riset & Pengembangan.

Industri kreatif menjadi jalan bagi lahirnya genre wirausahawan masa depan, pada saat semua industri sudah menjadi milik kaum pemodal besar. Industri kreatif berbasis pada kreativitas dan inovasi pengolahan sumber daya alam dan lingkungan sekitarnya melahirkan nilai tambah produk berdampak ganda terhadap perekonomian dan sosial secara positif.

Untuk mencapai hal tersebut, industri pendidikan berpeluang sebagai pendukung yang melahirkan genre wirausahawan masa depan ini. Wirausahawan muda di sektor industri kreatif saat ini telah terbukti berkontribusi pada beberapa sektor seperti Video, Film & Fotografi, Permainan Interaktif, Musik, Seni Pertunjukan. Karya film Garfield ternyata dilahirkan dari insan kreatif Indonesia.

Pendidikan berbasis pendukung ekonomi kreatif perlu diperkuat secara komprehensif tidak saja dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan menengah melalui Sekolah Menengah Kejuruan, berkontribusi menghasilkan SDM penghasil produk industri kreatif. Seperti SMK Teknologi, SMK Kerajinan, dll.

Perguruan Tinggi perlu menjadi katup pelepas penghasil SDM pendukung ekonomi kreatif. Misalnya melalui pendidikan di bidang seni dan budaya, ekonomi, teknologi dan sistem informasi. Pendidikan tinggi selayaknya memiliki kemampuan meracik kurikulum yang mampu merespon perkembangan trend ekonomi kreatif yang ada.

Fenomena yang terjadi adalah perguruan tinggi menerapkan pendekatan konservatif dalam pengembangan keilmuannya. Ekonomi Kreatif seperti tidak memiliki rumah dalam pengembangannya. Sebagai ilustrasi, Program Studi yang secara khusus merancang kurikulum Ekonomi Kreatif sebagai salah satu program studi masih langka diberikan di negara Indonesia.

Alasan yang paling mendasar perihal tersebut diata adalah istilah ‘pendidikan ekonomi kreatif’ dilihat dari epistimologi atau dasar keilmuan masih menuai perdebatan. Pendidikan ekonomi kreatif sebaiknya diberikan kepada induknya yaitu pendidikan karakter. Yaitu pendidikan ekonomi kreatif sebagai derivasi pendidikan karakter menanamkan prilaku atau karaker positif (kreatif) kepada peserta didik, dilakukan pada pelbagai jenjang pendidikan (formal) dan masyarakat umum (non formal) untuk mewujudkan bangsa yang berkarakter (‘berakhlak‘) baik sebagai amanah Undang Undang Dasar dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Grand Disain Pendidikan Karakter, Kemdiknas 2011).

Sehubungan pemberitaan di media perihal ekonomi kreatif di Indonesia lebih cepat dibandingkan dengan kesiapan perguruan tinggi menghasilkan SDM pendukung sektor tersebut; perlu daya dukung industri melalui program link and match pencetak genre wirausaha masa depan ini.

Perguruan tinggi yang berbasis pada pendukung industri hulu, seperti fakultas teknik, seni dan budaya, perlu berkolaborasi dalam pengembangan kurikulum bersama Perguruan tinggi yang berbasis pada pendukung industri hilir, seperti manajemen dan bisnis, marketing, dan keuangan. Melalui pengembangan kurikulum bersama ini, minimal dapat terpecahkan secara komprehensif cipta karsa mahasiswa dari titik produksi barang (di laboratorium) sampai titik distribusi dan sampai di konsumen.

Inpres tentang ekonomi kreatif, memiliki dampak ganda, khususnya, pemerintah pusat mendorong pemerintah di tingkat provinsi sampai daerah melakukan pengembangan ekonomi kreatif. Program yang telah berjalan, misalnya adalah mengalokasikan anggaran untuk melakukan kajian potensi unggulan daerah berbasis ekonomi kreatif, pembuatan komite ekonomi kreatif, fasilitasi pembuatan forum atau komunitas ekonomi kreatif di tingkat kota/daerah, dan fasilitasi pengembangan industri kreatif.

Untuk lebih meningkatkan potensi dampak pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat, pemeritah RI telah melakukan sosialisasi pemberian anugerah bidang pengembangan ekonomi kreatif atau Anugerah Baksyacaraka. Anugerah ini akan diberikan kepada kota/daerah yang telah berkontribusi memicu para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha , para akademisi, dan seluruh komponen masyarakat di setiap kabupaten/kota dalam membangun dan mengembangkan budaya kreatif yang berdampak terhadap pengembangan ekonomi kreatif di wilayah masing-masing.

Kembali pada peningkatan kuantitas dan kualitas genre wirausahawan masa depan pendukung ekonomi kreatif, peningkatan peran pemerintah, bisnis dan pendidikan serta masyarakat menjadi sangat kritikal. Namun keempat komponen tersebut dapat berjalan dengan lancar bila didukung dengan kebijakan pemerintah setempat seperti dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Keputusan Walikota/Bupati.

Perangkat aturan tersebut untuk melindungi secara hukum pemberian daya dukung pemerintah kepada penerima manfaat. Misalnya, peraturan pendukung aspek infrastruktur (penguatan infrastruktur jalan bagi sentra produksi dan pemasaran produk kreatif di suatu wilayah/kota/daerah, penyediaan dan pembangunan taman kreatif terbuka bagi masyarakat pendukung ekonomi kreatif, penyediaan dana penggantian mesin baru pendukung produk ekonomi kreatif).

Peraturan pendukung aspek ekonomi (insentif dan disinsentif pengembangan produk ekonomi kreatif, fasilitasi kredit murah percepatan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, larangan ekspor bahan baku pendukung produk ekonomi kreatif, larangan impor produk pesaing ekonomi kreatif di Indonesia).

Peraturan pendukung aspek sosial (kebijakan yang mewajibkan setiap acara dibuka dengan penampilan seni dan budaya Indonesia, pengembangan komunitas kreatif sampai tingkat RT/RT, kebijkan yang mewajibkan pemberian cenderamata produk ekonomi kreatif, peningkatan pemberian penghargaan pada para insan dan instansi kreatif pendukung ekonomi kreatif).

Penulis Popy Rufaidah, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan & Hubungan Alumni Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Padjadjaran, Anggota Komite Ekonomi Kreatif Jawa Barat

1 komentar:

  1. Wah aya industri kreatif geningan. Sapertosna mah tiasa dianggo di lembur ieu mah. Mudah-mudahan aya jalan

    BalasHapus

Penayangan bulan lalu

Recent Posts