Insya Allah "Sumedang Pasti Hurip"

Ketua Fraksi PKS Sumedang : Perlu Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu

Sumedang Kota - Menjalani proses hukum didepan penyidik maupun di pengadilan dianggap sebagai momok yang menakutkan. Bagi warga yang tidak mampu secara materi, ia tentu akan menyerah sebelum berperkara di meja hijau.

Bantuan hukum seperti diamanatkan Undang-undang No 16 tahun 2011 ditujukan untuk solusi dan memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sehingga hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan dapat dimanfaatkan secara merata melalui pembentukan peraturan daerah tentang bantuan hukum.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial Ridwan Solichin, S.IP.,M.SI yang juga anggota DPRD Kabupaten Sumedang mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (Rapaerda) bantuan hukum kepada masyarakat miskin masih dalam pembahasan dipersidangan dewan. Bantuan hukum ini diharapkan diperoleh masyarakat miskin sejak awal ia menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

"Kriteria apa saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum, masih dalam kajian. Namun secara umum, bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang menjalani perkara di depan hukum," katanya, (21/12/2013).

Menurut Ridwan, selama ini masyarakat miskin tidak mendapatkan hak dasarnya dalam melakukan pembelaan di depan hukum. Meskipun pada saat persidangan diberikan hak menunjuk pengacara secara gratis, namun itu dianggap tidak bisa dilakukan secara maksimal.

"Dalam perda bantuan hukum tersebut, pemkab perlu mengalokasikan anggaran dari APBD untuk bantuan hukum kepada warga miskin. Siapa saja yang bisa memperolehnya, prosedurnya akan diatur secara rinci dari pemerintah desa," tandas Ridwan Solichin.

Ketua Fraksi Partai Keailan Sejahtera DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan hak konstitusional perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia.

Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi warga miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan.

"Undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga miskin. Sehingga upaya untuk memperoleh keadilan dapat dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi hak asasi manusia," kata Ridwan So;ichin, S.IP. Msi


"Raperda ini akan membantu masyarakat miskin dalam memperoleh jaminan dan kepastian hukum. Pemerintah akan mendukung upaya ini dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki," kata Ridwan diakhir pembicaraan.(dediesmd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penayangan bulan lalu

Recent Posts